Menyambut Hari Lahir Ke-1 IPARI
Rawat Bumi, Tebar Moderasi
MODERASI BERAGAMA
(Studi Kasus di Desa Cigelam Purwakarta tentang Pendirian Gereja)
DISUSUN OLEH:
Yayan Nuryana SA.g,M.H
KEMENTERIAN AGAMA PURWAKARTA 2024
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, segala puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT Tuhan semesta alam, yang telah mencurahkan rahmat dan karunia-Nya, sholawat serta salam tak lupa pula kami haturkan kepada junjungan kita Nabi agung Muhammad SAW, yang telah membawa cahaya islam dan menerangi dunia dengan cahaya islam.
Berkat rahmat dan Inayah-Nya kami dapat menyelesaikan karya tulis ilmiah berupa makalah ini dengan tepat waktu. Adapun Makalah ini berjudul “Moderasi Beragama (Studi Kasus di Desa Cigelam Purwakarta tentang Pendirian Gereja)”. Makalah ini berisi tentang hasil penelitian penulis berkaitan dengan moderasi beragama di Purwakarta.
Kami selaku penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman saya. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritikan dan saran yang bersifat membangun dari pembaca. Penulis berharap agar makalah ini bermanfaat bagi masyarakat umum, para pembaca dan juga bagi penulis sendiri. Semoga Allah SWT senantiasa menjadikan kita semua berada dalam keridhoan-Nya dalam menempuh hidup ini. Aamiin
Wassalamu’alaikum wr.wb
Purwakarta,29 Mei 2024
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR…………………………………………………………………………………. ii
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………………………….. iii
BAB I……………………………………………………………………………………………………….. 2
PENDAHULUAN………………………………………………………………………………………. 2
- Latar Belakang…………………………………………………………………………………… 2
- Rumusan Masalah……………………………………………………………………………….. 3
- Tujuan Masalah………………………………………………………………………………….. 3
BAB II………………………………………………………………………………………………………. 4
PEMBAHASAN…………………………………………………………………………………………. 4
- Pengertian Moderasi beragama……………………………………………………………. 4
- Landasan hukum Moderasi beragama di Indonesia………………………………… 5
- Prinsip Moderasi beragama………………………………………………………………….. 6
- Peran Kementerian Agama dalam moderasi beragama…………………………. 11
- Solusi dan Tahapan dalam penyelesaian kasus intoleransi terhadap pendirian gereja di Desa Cigelam Purwakarta………………………………………………………………………………… 12
BAB III…………………………………………………………………………………………………… 16
PENUTUP……………………………………………………………………………………………….. 16
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………………………… 17
Lampiran 1………………………………………………………………………………………………. 18
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Indonesia merupakan negara yang memiliki penduduk muslim terbesar di dunia dan menjadi target utama dalam hal moderasi Islam. Moderasi adalah prinsip dasar Islam. Islam moderat merupakan pemahaman keagamaan yang sangat relevan dalam konteks keberagaman dalam segala aspek, baik agama, adat, suku, maupun bangsa itu sendiri. Dari berbagai jenis keragaman yang dimiliki negara Indonesia, keragaman agama adalah yang paling kuat dalam membentuk radikalisme di Indonesia. Munculnya kelompok ekstrim yang semakin melebarkan sayapnya disebabkan oleh berbagai faktor seperti kepekaan kehidupan beragama, masuknya kelompok ekstrim dari luar negeri bahkan masalah politik dan pemerintahan. Maka, di tengah hiruk pikuk masalah radikalisme ini, muncul istilah yang disebut “Moderasi Beragama”.
Pengertian moderasi beragama harus dipahami secara kontekstual bukan secara tekstual artinya moderasi dalam agama di Indonesia bukanlah Indonesia yang moderat, tetapi pemahaman dalam agama harus moderat karena Indonesia memiliki banyak kultur, budaya. dan adat istiadat. Moderasi islam ini dapat menjawab berbagai persoalan agama dan peradaban global. Tidak kalah pentingnya adalah Muslim moderat dapat merespon dengan lantang, disertai dengan aksi damai dengan kelompok berbasis radikal dan ekstremis yang melakukan segala sesuatu dengan paksaan dan kekerasan.
Moderasi beragama belakangan menjadi isu yang digaungkan oleh banyak pihak. Di tengah kepluralan masyarakat Indonesia yang terdiri atas ribuan suku beserta budayanya masing-masing, juga agama yang tidak hanya ada satu menjadikan moderasi beragama selalu penting untuk menghindari perselisihan yang akan terjadi. Perselisihan tersebut dapat terjadi sesama umat yang berada satu agama yang sama ataupun berbeda
agama. Tujuan dari moderasi beragama ini ialah sebagai penengah masalah yang bersifat dasar atau pokok. Keberagaman tersebut adalah sebuah keindahan dan anugerah yang Tuhan berikan kepada bangsa Indonesia. (Faozan, 2020).
Moderasi beragama menjadi tanggung jawab seluruh elemen bangsa, menjadi kepentingan tiap individu dalam lingkaran kelompok maupun umat dan demi terjaganya keamanan dan ketentraman negara dan masyarakat (Habibie et al., 2021). Banyaknya aksi terorisme dan kekerasan di Indonesia menunjukkan tingkat pemahaman dan penghayatan nilai moderasi beragama masih digolongkan rendah. Untuk itu ditulisnya makalah ini ialah untuk memberikan sebuah pemahaman dan pengetahuan tentang moderasi beragama khususnya di daerah Purwakarta. Penelitian literatur ini penting untuk disebarluaskan kepada masyarakat dengan tujuan mendukung program pemerintah dalam mensyiarkan moderasi beragama.
B. Rumusan Masalah
- Apa yang di maksud dengan Moderasi beragama?
- Apa landasan hukum Moderasi beragama di Indonesia?
- Bagaimana Prinsip dalam Moderasi beragama?
- Bagaimana peran Kementerian agama dalam moderasi beragama ?
- Bagaimana Solusi dan tahapan penyelesaian kasus intoleransi di Purwakarta terhadap Pendirian gereja di Desa Cigelam?
C. Tujuan Masalah
- Untuk mengetahui yang di maksud dengan Moderasi beragama
- Untuk mengetahui landasan hukum Moderasi beragama di Indonesia
- Untuk dapat menjelaskan Prinsip dalam Moderasi beragama
- Untuk mengetahui peran Kementerian agama dalam moderasi beragama
- Untuk dapat memberikan solusi dan tahapan dalam penyelesaian kasus intoleransi terhadap Pendirian gereja di Desa Cigelam
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Moderasi beragama
Kata moderasi berasal dari Bahasa Latin Moderatio, yang memiliki arti “sedang” (tidak berlebihan dan tidak kekurangan). Kata itu juga berarti penguasaan diri (dari sikap sangat kelebihan dan kekurangan). Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyediakan dua pengertian kata moderasi, yakni: 1. pengurangan kekerasan, dan 2. penghindaran keekstreman. Jika dikatakan, “orang itu bersikap moderat”, kalimat itu berarti bahwa orang itu bersikap wajar, biasa-¬biasa saja, dan tidak ekstrem.