MODERASI BERAGAMA (Studi Kasus di Desa Cigelam Purwakarta tentang Pendirian Gereja)

MODERASI BERAGAMA (Studi Kasus di Desa Cigelam Purwakarta tentang Pendirian Gereja)

Dalam kehidupan selalu ada suatu kejadian di mana seseorang hanya mementingkan urusan dunianya saja atau memiliki prinsip hidupnya hanyalah untuk mencari kesenangan duniawi semata. Perilaku yang dilakukannya dalam aktivitas sehari-hari sehingga menjadi kebiasaan dan dianggap sudah menjadi hal yang biasa dalam pergaulannya. Seperti merokok, lupa akan sholat, melakukan maksiat atau memenuhi kebutuhan secara berlebihan, seperti makan dengan berlebih-lebihan, tidur tak kenal waktu atau bermalasan-malasan. Perilaku yang seperti ini merupakan suatu kecendrungan terus-menerus terhadap hal yang negatif. Sedang kecendrungan yang terus-menerus terhadap hal positif umpamanya seperti seseorang yang terus-menerus melakukan ibadah dengan cara mengurung diri, serta tak memperdulikan lingkungan sosial sekitar. Contoh sikap tawazun dari Rasulullah SAW beliau adalah pribadi yang imannya sangat kuat, seorang yang zuhud, dan pandai strategi perang demi membela Islam,

 

tapi, dalam kehidupan berkeluarga, beliau menjadi pemimpin keluarga yang sangat baik, sayang kepada istri dan anak-anaknya.

3.      I’tidal (lurus dan tegas)

 

Arti kata I’tidal secara harfiah berarti lurus dan teguh, berarti meletakkan sesuatu pada tempatnya, menjalankan hak dan memenuhi kewajiban secara proporsional. Islam mengutamakan keadilan bagi semua pihak. Banyak ayat Al-Qur’an yang menunjukkan ajaran mulia ini, tanpa mengedepankan keadilan, nilai-nilai agama terasa kering dan tidak berarti, karena keadilan adalah ajaran agama yang secara langsung memengaruhi kebutuhan hidup mayarakat. Tanpa itu, kemakmuran dan kesejahteraan hanya akan menjadi ilusi.1

4.      Tasamuh (toleran)

 

Tasamuh berasal dari bahasa Arab yang artinya toleransi. Menurut bahasa Tasamuh artinya adalah tenggang rasa, sedangkan menurut istilah saling menghormati dan menghargai antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya. Contoh tindakan tasamuh dalam kehidupan sehari- hari:

  • Berlapang dada dalam menerima segala perbedaan.
  • Memberikan kebebasan orang lain untuk memilih keyakinan (agama).
  • Menghormati orang lain yang sedang
  • Tetap bergaul dan bersikap baik dengan orang yang berbeda keyakinan dalam hal duniawi.
  • Tidak memaksakan orang lain dalam hal keyakinan (agama).
  • Tidak membenci dan menyakiti perasaan seseorang yang berbeda keyakinan atau pendapat dengan kita.
  • Tidak mengganggu orang lain yang berbeda keyakinan ketika mereka beribadah

 

 

1 Nurul H.Maarif, Islam Mengasihi Bukan Membenci (Bandung: PT. Mizan Pustaka, 2017), 143

 

5.      Musawah (egaliter dan non diskriminasi)

 

Musawah yaitu tidak bersikap diskriminatif pada yang lain disebabkan perbedaan keyakinan atau agama, tradisi dan asal usul seseorang. Secara bahasa, musawah berarti kesejajaran atau kesetaraan. Artinya, tidak ada pihak yang merasa lebih tinggi dari yang lain, sehingga dapat memaksakan kehendaknya. Dalam urusan kenegaraan, penguasa tidak bisa memaksakan kehendaknya terhadap rakyat, berlaku otoriter dan eksploitatif. Sebab, rakyat dan penguasa memiliki kedudukan dan hak sama yang harus dihargai keberadaannya. Dalam konteks umum, musawah bisa dikaitkan dengan kerukunan antar masyarakat. Dengan adanya musawah, diskriminasi antar masyarakat tidak akan terjadi. Contoh tindakan musawah dalam kehidupan sehari-hari:

  • Menghargai perbedaan Suku, Agama, Ras, dan Golongan yang terdapat disekitar
  • Tidak memaksa kehendak orang lain untuk mengikuti ajaran agama
  • Senantiasa memaafkan kesalahan orang lain walaupun orang itu belum meminta
  • Bersikap ramah kepada
  • Tidak mendiskriminasi atau membeda-bedakan teman terutama yang berbeda

6.      Aulawiyah (mendahulukan yang prioritas)

 

Aulawiyah (mendahulukan yang prioritas) yaitu kemampuan mengidentifikasi hal-ihwal yang lebih penting harus diutamakan untuk diimplementasikan dibandingkan dengan yang kepentingannya lebih rendah. Jika dalam kehidupan sehari-hari kita menemukan benturan dalam beramal contohnya, untuk menentukan prioritas dalam beramal, kita tidak boleh hanya mengandalkan logika, hawa nafsu, analisis fakta ataupun mengandalkan manfaat dan mudharat suatu perkara tersebut.

 

7.      Tahaddhur (berkeadaban)

 

Tahadhdhur (berkeadaban) yaitu menjunjung tinggi akhlakul karimah, karakter, identitas, dan integritas sebagai khairu ummah dalam kehidupan kemanusiaan dan peradaban. Manusia adalah makhluk sosial. Manusia tidak bisa hidup sendiri di dunia tanpa adanya orang lain disekitar. Berbuat baik serta tolong menolong menjadi suatu hal yang wajib dilakukan demi terciptanya hidup rukun dan damai antar sesama manusia.

8.      Tathawwur wa Ibtikar (dinamis, kreatif, dan inovatif)

 

Tathawwur wa Ibtikar (dinamis dan inovatif) yaitu selalu terbuka untuk melakukan perubahan-perubahan sesuai dengan perkembangan zaman serta menciptakan hal baru untuk kemaslahatan dan kemajuan umat manusia. Pengertian dari Tathawwur wa Ibtikar (dinamis dan inovatif) yaitu selalu terbuka untuk melakukan perubahan-perubahan sesuai dengan perkembangan zaman serta menciptakan hal baru untuk kemaslahatan dan kemajuan umat manusia.

 

D.     Peran Kementerian Agama dalam moderasi beragama

Kementerian Agama memberikan batasan tentang jaminan kebebasan beragama dengan membuat defenisi agama. Dari sudut pandang ini, Indonesia memberi pelajaran berharga dalam soal kebebasan beragama bahwa definisi mengenai apa yang bisa disebut “agama” berbeda-beda dalam berbagai tradisi keimanan dan pandangan etis.

Kementerian Agama berupaya mengajak umat beragama untuk lebih menyadari bahwa umat dalam kehidupan bangsa ini tidak hanya satu, melainkan banyak dan berbeda-beda. Selain itu, pemerintah aktif memfasilitasi adanya peraturan perundang-undangan yang mendorong terciptanya kerukunan umat beragama dan mensosialisasikannya. Beberapa peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan antara lain yaitu: pertama, dalam rangka mengatur tata cara penyiaran agama, Pemerintah menerbitkan SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 1 tahun

 

1979 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri Kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia, tertanggal 2 Januari 1979; Kedua, untuk memberikan perlindungan terhadap agama, sejak lama telah dikeluarkan Penetapan Presiden RI No. 1 Tahun 1965 tentang Pen cegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama serta KUHP Pasal 156a yang menetapkan hukuman pidana atas penistaan agama; Ketiga, menjawab banyaknya konflik pendirian rumah ibadah, pemerintah telah menerbitkan PBM No 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Tugas Kepala Daerah dalam Memelihara Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan FKUB dan Pendirian Rumah Ibadat.

Munculnya berbagai kebijakan keagamaan tersebut, harus diakui, tidak sepenuhnya meningkatkan sikap moderat dalam beragama dan menghindarkan konflik. Namun, jika regulasi keagamaan tersebut dihilangkan, maka konflik-konflik keagamaan akan lebih banyak terjadi. Lahirnya sebuah kebijakan, memang bukanlah variabel tunggal atau obat mujarab yang bisa mencegah terjadinya konflik keagamaan. Tapi dibutuhkan banyak elemen lainnya untuk menopang pengelolaan kemajemukan agama dan menghindarkan gesekan antar kelompok masyarakat Indonesia yang beragam secara kultural dan agama.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *