SAHNYA NIKAH PERSPEKTIF RELASI AGAMA DAN NEGARA

SAHNYA NIKAH PERSPEKTIF RELASI AGAMA DAN NEGARA

  1. Pencatatan nikah adalah bagian dari administrasi kependudukan harus sesuai catat sesuai faktanya (bukti materiil)
  2. Harus dilakukan perbaikan administrasi dengan melakukan pembetulan dokumen pendaftaran nikah.
  3. Pencatatan nikah dilakukan dengan dasar dokumen kependudukan yang salah (baca: keliru dan harus ada pembetulan) oleh KUA, maka sejatinya KUA dan fihak-fihak yang terlibat telah melakukan penyimpangan dan perbuatan melanggar hukum.
  4. KUA perlu adanya eksplorasi hukum perkawinan dan melakukan transformasi keilmuan dan koordinasi dengan pihak terkait dalam upaya mewujudkan layanan yang mudah – tepat – ramah.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan