- Pencatatan nikah adalah bagian dari administrasi kependudukan harus sesuai catat sesuai faktanya (bukti materiil)
- Harus dilakukan perbaikan administrasi dengan melakukan pembetulan dokumen pendaftaran nikah.
- Pencatatan nikah dilakukan dengan dasar dokumen kependudukan yang salah (baca: keliru dan harus ada pembetulan) oleh KUA, maka sejatinya KUA dan fihak-fihak yang terlibat telah melakukan penyimpangan dan perbuatan melanggar hukum.
- KUA perlu adanya eksplorasi hukum perkawinan dan melakukan transformasi keilmuan dan koordinasi dengan pihak terkait dalam upaya mewujudkan layanan yang mudah – tepat – ramah.

Posted inArtikel
SAHNYA NIKAH PERSPEKTIF RELASI AGAMA DAN NEGARA
Pages 1 2