Intimasi berasal dari kata intim, yang berarti dekat, akrab, mendalam, berhubungan dengan seks serta memberi makna gairah, intens, dan bisa juga bermakna suasana hati yang menyenangkan. Allah SWT menciptakan seluruh makhluk berpasang-pasangan tanpa kecuali, sekecil apapun ciptaan Allah SWT pasti mempunyai pasangannya masingmasing tidak terkecuali manusia. Istilah perkawinan bisa diartikan dengan kata pernikahan. Yakni suatu hubungan atau peristiwa sakral dan suci oleh manusia, sehingga kebanyakan orang hanya menginginkan satu kali pernikahan saja, tentu yang diharapkan adalah menjadi keluarga bahagia mawaddah warahmah sesuai dengan ekspektasi masing masing pasangan, untuk mencapai pernikahan yang diimpikan itu diperlukan persiapan dari masing masing calon pengantin yang meliputi persiapan dari segi psikologis atau mental, spiritual, keuangan, ilmu parenting dan bahkan komitment pernikahan. Dari fakta di masyarakat maupun dari media masa, kita dapat mengatakan bahwa begitu banyak masalah yang muncul ke permukaan berkaitan dengan kehidupan keluarga sebagai akibat dari perkawinan. Masalah-masalah dalam keluarga khususnya yang menyangkut hubungan suami-isteri, selayaknya diatasi sesegera mungkin, dan kalau tidak segera diatasi atau tertunda mengatasinya, akan mengakibatkan terganggunya komunikasi, namun juga dapat berakibat lebih jauh berupa terganggunya hubungan emosional mereka dan tidak menutup kemungkinan menjadi kurang baik dalam hubungan lain, diantara suami istri. Kehidupan keluarga yang harmonis, utamanya hubungan suamiisteri tentu saja menjadi harapan atau keinginan siapapun yang akan dan telah melakukan perkawinan. Namun, kenyataan menunjukkan bahwa tidak semua perkawinan atau pernikahan menjadi harmonis dalam hubungan mereka, dan bahkan tidak sedikit yang akhirnya mengalami kegagalan dalam perkawinannya atau dengan kata lain terjadi percerian. Setiap manusia pasti punya keinginan untuk menikah dan membangun rumah tangga yang harmonis karena menikah merupakan salah satu sunnatullah. Namun banyak sekali rumah tangga yang tidak bahagia disebabkan kurangnya pengetahuan pasangan suami istri tentang bagaimana membentuk suatu rumah tangga yang sakinah mawadah dan rahmah sesuai ketentuan. Menikah bukan hanya bertujuan untuk meneruskan keturunan, namun seyogyanya menikah merupakan ikatan sah dari dua insan berbeda, dua karakter yang berbeda, dua pikiran yang berbeda, dan duasifat yang berbeda yang kemudian disatukan dalam bahtera rumah tangga sebagai suami isteri. Penyatuan tersebut tentu akan menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya, sehingga Allah SWT sebagai Sang Maha Pencipta dalam Firmannya telah memberikan aturan-aturan bagi manusia, agar manusia menyadari hak dan kewajibannya sebagai suami istri sehingga pada akhirnya dapat mengantarkan rumah tangganya sebagai suatu lingkungan yang harmonis sebagaimana nilai-nilai yang terkandung dalam Al-Qur’an. Setiap perkawinan diperlukan adanya hak dan kewajiban masing-masing pasangan, agar tercapai tujuan pernikahan itu sendiri. Oleh karena itu, memiliki pengetahuan mengenai pernikahan harus terlebih dahulu dipersiapkan sebelum melaksanakan pernikahan. Perkawinan bagi seorang pria dan wanita akan menjadi ikatan yang saling menguatkan atas dasar cinta kasih secara psikologis, biologis, social ekonomis, demi penyempurnaan dan perkembangan pribadi masingmasing. Hal ini tercermin dari hakikat perkawinan itu sendiri, yakni persekutuan hidup antara seorang pria dengan seorang wanita atas dasar ikatan cinta kasih yang tulus untuk kelangsungan kehidupan yang lebih baik dan berkembang. Maka suami maupun isteri memiliki peran yang sangat penting untuk menunjang tujuan perkawinan yaitu membentuk keluarga yang kekal dan bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.