“PUTUS NIKAH DAN AKIBATNYA” Tinjauan Kaidah Penafsiran Ayat Ahkam

“PUTUS NIKAH DAN AKIBATNYA” Tinjauan Kaidah Penafsiran Ayat Ahkam

Apabila nasehat itu tidak bermanfaat dan usaha mereka tidak membuahkan hasil, dan akhirnya dua penengah ini memandang cerai merupakan pilihan bagi mereka, dan mengizinkan suami untuk menceraikan istrinya.

Uraian ini tersimpulkan dari firman Allâh Azza wa Jalla  :

وَإِنْخِفْتُمْشِقَاقَبَيْنِهِمَافَابْعَثُواحَكَمًامِنْأَهْلِهِوَحَكَمًامِنْأَهْلِهَاإِنْيُرِيدَاإِصْلَاحًايُوَفِّقِاللَّهُبَيْنَهُمَا ۗ

إِنَّاللَّهَكَانَعَلِيمًاخَبِيرًا

Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam (juru damai) dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu berkamsud mengadakan perbaikan, niscaya Allâh memberi taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allâh Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal [An-Nisâ/4:35][4]

Allâh Azza wa Jalla tidak mensyariatkan agar  suami terburu-buru menjatuhkan talak dan bersegera melakukannya atas dorongan hawa nafsu dan jeratan emosi, tanpa menjalankan perintah Allâh Azza wa Jalla terhadap dirinya dan dianjurkan-Nya  kepadanya.

Perintah yang termuat dalam firman-Nya “maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam (juru damai) dari keluarga perempuan” menunjukkan bahwa mengutus penengah itu bersifat wajib, sebab perintah maksudnya kewajiban untuk melakukannya berdasarkan pandangan banyak Ulama, dan perintah terhadap sesuatu bermakna larangan untuk tidak melakukannya. Dan melakukan larangan, yaitu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan perintah,  akan mengakibatkan  fasâd (rusak)nya suatu tindakan dan tidak diperhitungkannya apa yang diperbuat, sebagaimana telah dibahas dalam Ilmu Ushul Fiqh.

Jadi, siapa saja yang tergesa-gesa mengambil langkah dalam menghadapi perselisihan dan melontarkan kata-kata talak, tanpa menempuh jalan tahâkum (menyerahkan urusan dan putusan kepada juru damai) yang diperintahkan terlebih dulu, maka orang tersebut telah melakukan sebuah larangan dan durhaka dengan melawan perintah.  Adapun orang yang menjalankan perintah, lalu menyerahkan putusan kepada dua penengah tersebut, namun mereka tidak mendapatkan pintu untuk menyatukan pasangan itu dan tidak ada jalan untuk memadukan mereka berdua kembali, maka Allâh Azza wa Jalla tidak menjadikan dosa dalam putusan tersebut. Ini berdasarkan firman-Nya:

وَإِنْيَتَفَرَّقَايُغْنِاللَّهُكُلًّامِنْسَعَتِهِ ۚ وَكَانَاللَّهُوَاسِعًاحَكِيمًا

Jika keduanya bercerai, maka Allâh akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allâh Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana.  [An-Nisâ/4:130].

لطَّلَاقُمَرَّتٰنِۖفَإِمْسَاكٌبِمَعْرُوْفٍأَوْتَسْرِيْحٌبِإِحْسَانٍۗوَلَايَحِلُّلَكُمْأَنْتَأْخُذُوْامِمَّااٰتَيْتُمُوْهُنَّشَيْئًاإِلَّاأَنْيَّخَافَاأَلَّايُقِيْمَاحُدُوْدَاللّٰهِۗفَإِنْخِفْتُمْأَلَّايُقِيْمَاحُدُوْدَاللّٰهِۙفَلَاجُنَاحَعَلَيْهِمَافِيْمَاافْتَدَتْبِهٖۗتِلْكَحُدُوْدُاللّٰهِفَلَاتَعْتَدُوْهَاۚوَمَنْيَّتَعَدَّحُدُوْدَاللّٰهِفَأُولٰئِكَهُمُالظّٰلِمُوْنَ

Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya-*. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim.

فَإِنْطَلَّقَهَافَلَاتَحِلُّلَهٗمِنْبَعْدُحَتّٰىتَنْكِحَزَوْجًاغَيْرَهٗۗفَإِنْطَلَّقَهَافَلَاجُنَاحَعَلَيْهِمَاأَنْيَّتَرَاجَعَاإِنْظَنَّاأَنْيُّقِيْمَاحُدُوْدَاللّٰهِۗوَتِلْكَحُدُوْدُاللّٰهِيُبَيِّنُهَالِقَوْمٍيَّعْلَمُوْنَ

Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diteragkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.

وَإِذَاطَلَّقْتُمُالنِّسَاءَفَبَلَغْنَأَجَلَهُنَّفَأَمْسِكُوْهُنَّبِمَعْرُوْفٍأَوْسَرِّحُوْهُنَّبِمَعْرُوْفٍۗوَلَاتُمْسِكُوْهُنَّضِرَارًالِّتَعْتَدُوْاۚوَمَنْيَّفْعَلْذٰلِكَفَقَدْظَلَمَنَفْسَهٗۗوَلَاتَتَّخِذُوْااٰيٰتِاللّٰهِهُزُوًاوَّاذْكُرُوْانِعْمَةَاللّٰهِعَلَيْكُمْوَمَاأَنْزَلَعَلَيْكُمْمِّنَالْكِتٰبِوَالْحِكْمَةِيَعِظُكُمْبِهٖۗوَاتَّقُوااللّٰهَوَاعْلَمُوْاأَنَّاللّٰهَبِكُلِّشَيْءٍعَلِيْمٌ

Dan apabila kamu menceraikan istri-istri (kamu), lalu sampai (akhir) idahnya maka tahanlah mereka dengan cara yang baik, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang baik (pula). Dan janganlah kamu tahan mereka dengan maksud jahat untuk menzalimi mereka. Barang siapa melakukan demikian, maka dia telah menzalimi dirinya sendiri. Dan janganlah kamu jadikan ayat-ayat Allah sebagai bahan ejekan. Ingatlah nikmat Allah kepada kamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepada kamu yaitu Kitab (Al-Quran) dan hikmah (Sunnah), untuk memberi pengajaran kepadamu. Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

  1. Tafsir ayat dan penjelannya

Jumlah talak perempuan yang boleh dirujuki adalah dua, dan talak itu disebut talak “talak raj’i”. Jika telah dijatuhkan talak pertama sebelum habis masa iddahnya, perempuan boleh dirujuk kembali. Demikian juga kalau dijatuhkannya talak kedua sebelum habis masa iddah perempuan itu, boleh dirujuk kembali. Dan tidak dapat lagi dirujukinya apabila telah jatuh talak ketiga.[5]

Allah SWT. Menyebutkan “dua kali”, bukan “dua talak”. Hal itu berarti bahwa jatuhnya talak itu ialah “satu kali” dan “dua kali” dan “tiga kali”. Dan tidaklah berarti jatuh “satu kali” untuk “dua talak “atau untuk ”tiga talak” sekaligus. Demikian pendapat jumhur mufassir.

Jika telah dijatuhkannya talak untuk yang kedua kalinya, maka dia boleh memilih salah satu dari dua,yaitu diteruskannya kembali talak sampai yang ketiga, atau dirujukinya kembali dan dipegangnya dengan sebaik-baiknya, bukan dengan maksud hendak menyiksa isterinya.itu yang dimaksud dengan firman Allah, “Maka pegang dengan baik atau lepaskan dengan baik.”

Ulama’ berbeda pendapat tentang orang menalak istrinya dengan talak dua atau talak tiga sekaligus dengan sekali ucapan. Apakah jatuh tiga atau jatuh satu? Jumhur berpendapat jatuh talak tiga atau sebanyak yang diucapkannya. Yang lain berpendapat hanya satu saja.

Sesungguhnya Jumhur ulama’ termasuk hanafiah menyatakan bahwa talak syar’i adalah sekali, kemudian sekali lagi. Jika langsung dijatuhkannya talak dua atau talak tiga, dinamakan talak bid’ah dan hukumnya adalah haram.[6]

Sejarah talak tiga secara sekaligus itu, menurut riwayat Ahmad dan Muslim dari hadist Thawus dan Ibnu Abbas, dia berkata :

“adalah talak dimasa Rasulullah SAW dan dimasa Abu Bakar dan dua tahun di masa Khalifah Umar, talak tiga secara sekaligus dihitung satu saja. Kemudia Umar berkata “Bahwasannya manusia itu hendak bersegera saja, hendak terburu-buru saja dalam perbuatan yang semestinya bertindak perlahan-lahan, jika kamu langsungkan kehendak mereka itu, niscaya terjadilah yang demikian itu.”

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *