Hukum Islam yang termaktub di dalam ayat-ayat ahkam, hadis- hadis ahkam, dan terutama di dalam kitab-kitab fikih dipahami terus mengalami perkembangan dan pengembangan. Dalam proses pengem- bangan, hukum Islam mengalami internalisasi ke dalam berbagai pra- nata sosial yang tersedia di dalam masyarakat. Terjadi proses alokasi hukum Islam, dalam dimensi syari’ah ke dalam pranata sosial, menjadi landasan dan memberi makna serta arah dalam kehidupan masyarakat Islam Indonesia. Hasil dari proses pengembangan hukum Islam yang terjadi dalam rentang waktu berabad-abad, berkembang berbagai pra- nata sosial yang bercorak keislaman.[4]

Pranata-pranata sosial dapat dilihat dari dua sudut pandang, yaitu: pertama, ia merupakan aktualisasi hukum Islam yang tertumpu kepada interaksi sosial yang mempola setelah mengalami pergumulan dengan kaidah-kaidah lokal yang dianut oleh masyarakat Indonesia yang majemuk. Dalam pergumulan itu, terjadi adaptasi dan modifikasi antara hukum Islam dengan kaidah lokal. Dengan perkataan lain bahwa proses sosialisasi dan institusionalisasi hukum Islam terjadi dalam hubungan timbal balik dengan kaidah-kaidah lokal yang dianut. Selain itu, terjadi intervensi hukum barat terutama sejak masa penjajahan Belanda.

Kedua, pranata-pranata sosial merupakan perwujudan interaksi sosial di dalam masyarakat Islam untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Interaksi sosial itu berpatokan dan mengacu kepada keyakinan (kesepakatan tentang benar dan salah), nilai (kesepakatan tentang baik dan buruk), dan kaidah (kesepakatan tentang yang mesti dilakukan dan yang mesti ditinggalkan), yang dianut oleh mereka. Ia merupakan per- wujudan amal shaleh sebagai ekspresi keimanan dalam interaksi sosial.[5]

Dengan demikian, pembaruan hukum Islam sebagai aktualisasi perintah Allah mempunyai beragam bentuk dan mencakup beragam pranata sosial. Oleh karena itu, pembaruan hukum Islam di Indonesia terpola pada internalisasi hukum Islam ke dalam pranata-pranata sosial atau sebaliknya pranata sosial terinternaliosasi ke dalam hukum Islam. Pada konteks ini, tampak relasi yang saling mendukung antara hukum Islam dan pranata sosial.

B.   Metode Pembaruan Hukum Keluarga Islam di Indonesia

Pembaruan pemikiran hukum Islam pada masa kontemporer, umumnya berbentuk tawaran-tawaran metodologi baru yang berbeda dengan metodologi klasik. Paradigma yang digunakan lebih cendrung menekankan wahyu dari sisi konteksnya. Hubungan antara teks wahyu dengan perubahan sosial tidak hanya disusun dan dipahami melalui interpretasi literal tetapi melalui interpretasi terhadap pesan universal yang dikandung oleh teks wahyu. Ada dua konsep dalam pembaruan, yakni; (1) konsep konvensional, dan (2) konsep kontemporer yang muncul dalam melakukan pembaruan hukum keluarga Islam kontemporer dalam bentuk kodifikasi.

Penerapan metode konvensional, para ulama terlihat dalam berijtihad dan menerapkan pandanagn hukumnya dengan mencatat ayat al Quran dan Sunnah. Para ahli menetapkan, ada beberapa cirihas atau karasteristik metode penetapan hukum Islam (fiqh) yaitu; menggunakan pendekatan parsial (global), kurang memberikan perhatian terhadap sejarah, terlalu menekankan pada kajian teks/harfiah, metodologi fiqh seolah-olah terpisah dengan  metodologi  tafsir,  terlalu  banyak  dipengaruhi  budaya-budaya dan  tradisi-tradisi setempat, dan dalam beberapa kasus di dalamnya meresap praktek-praktek tahayul, bid’ah dan kufarat, khususnya yang berkaitan dengan ibadah. Masuknya unsur politik di dalamnya atau pengaruh kepentingan penguasa dalam menerapkan teori-teori fiqh.

Sedangkan metode kontemporer pada prinsipnya metode pembaruan yang digunakan dalam melakukan kodifikasi hukum keluarga Islam kontemporer di Indonesia yaitu:

 

  • Takhayyur yaitu memilih pandangan salah satu ulama fiqh, termasuk ulama di luar madzhab, takhayyur secara substansial disebut tarji
  • Talfiq, yaitu mengkombinasikan sejumlah pendapat ulama (dua atau lebih) dalam menetapkan hukum satu masa
  • Takhshish al-qadla, yaitu hak negara menbatasi kewenangan peradilan baik dari segi orang, wilayah, yuridiksi dan hukum acara yang ditetapkan.
  • Siyasah syar’iyah  yaitu  kebijakan  penguasa  menerapkan  peraturan  yang bermanfaat bagi rakyat dan tidak bertentangan dengan syari’ah, reinterpretasi nash terhadap nash (al Quran dan sunnah).

Adapun sifat dan metode reformasi yang digunakan di negara-negara muslim modern (termasuk Indonesia) dalam melakukan pembaruan hukum keluarga Islam dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu:

 

  • Intra doctrinal reform tetap merujuk pada konsep fiqh konfensional dengan cara; tahyir  (memilih   pandangan   salah   satu   ulama   fiqh,   termasuk   ulama diluar    madzhab), dapat pula disebut tarjih, dan talfiq, (mengkombinasikan sejumlah pendapat).
  • Extra doctrinal reform pada prinsipnya tidak lagi merujuk pada konsep fiqh konvensional tapi merujuk pada nash al Quran dan sunnah dengan melakukan penafsitran ulang terhadap nash (reinterpretasi).[6]

 

C.    Aspek-aspek Pembaruan Hukum Keluarga Islam di Indonesia

Pembaruan hukum keluarga Islam merupakan kebutuhan yang harus segera direspon sebagai upaya memberikan jawaban terhadap problema kontemporer. Formulasi hukum keluarga Islam yang tertuang dalam kitab-kitab fikih bukan rumusan baku yang tidak boleh berubah, melainkan harus dipandang sebagai penafsiran atau rumusan para ulama pada zamannya yang membutuhkan kritisisme sesuai dengan tuntutan perubahan. Oleh karena itu, hukum keluarga Islam harus senantiasa ditafsir agar responsif dengan persoalan umat tanpa harus kehilangan prinsip dasarnya. Hal ini penting agar hukum keluarga Islam tidak mengalami fosilisasi), dan pada gilirannya akan kehilangan aktua- litanya dan ditinggalkan oleh umat Islam sendiri.

Dalam konteks pembaruan hukum Islam dalam hukum keluarga di Indonesia, menampakkan potret pembaruan yang unik sekaligus pro- blematik. Dikatakan demikian karena di Indonesia berlaku tiga sistem hukum, yaitu hukum adat, hukum Islam dan hukum Barat. Ketiga sis- tem hukum ini, menurut Hooker tidak ada satupun sistem hukum yang saling menyisihkan. Di lain pihak, kesamaan derajat berlakunya ketiga sistem hukum ini tidak selamanya berjalan dalam jalur yang searah. Akan tetapi, pada situasi dan kondisi tertentu kadangkala ketiga sistem hukum ini berada dalam konflik.24  Konflik ketiga sistem hukum yang berlaku di Indonesia, pada akhirnya melahirkan ketegangan. Ketega- ngan yang terjadi antara ketiganya pada gilirannya menjadi problem yang serius dalam pembaruan hukum Islam di Indonesia.

Dengan demikian, pembaruan hukum Islam dalam hukum keluarga di Indonesia tidak tunggal dan berdiri sendiri. Akan tetapi, selalu konfiguratif dengan aspek-aspek yang mengitarinya. Aspek-aspek yang terkait dengan pembaruan hukum keluarga di Indonesia, antara lain:

  1. Aspek Material

Setelah bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, pembaruan materi hukum mulai dilakukan. Hal ini dimaksudkan untuk mengganti hukum warisan kolonial Belanda yang bertentangan dengan konstitusi Negara Indonesia merdeka. Menurut Hazairin, setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia dan UUD 1945 dijadikan sebagai konstitusi Negara, maka semua peraturan perundang-undangan Hindia Belanda tidak berlaku lagi.[7] Dengan demikian pembaruan materi hukum di Indonesia dimaksudkan untuk mengganti produk-produk hukum yang diwariskan oleh pemerintahan kolonial Belanda yang tidak sesuai lagi dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini penting karena beberapa produk hukum kolonial Belanda yang sampai saat ini tetap berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip-prinsip dasar negara Indonesia yang merdeka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *