[3] Cik Jasan Bisri, Hukum Islam Dalam Tatanan Masyarakat Indonesia (Cet. I; Jakarta: Logos, 1998), h. 115.

[4] Ibid., h. 116.

 

[5] Ibid., h. 117-118

[6] Khoiruddin Nasution, Hukum Keluarga (Perdata) Islam Indonesia, cet. ke-1, Yogyakarta: Tazzafa dan Accamedia, 2007, hlm 47.

[7] Imam Syaukani, Rekonstruksi Epistemologi Hukum Islam dan Relevansinya dengan Pembangunan Hukum Nasional, (Cet. I; Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006), h. 88.

[8] Ahmad Rofiq, Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia, (Cet. I; Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995), h. 106-107

 

[9] Di dalam masyarakat bangsa Indonesia dewasa ini fungsi-fungsi keluarga sema- kin berkembang, diantaranya fungsi keagamaan, yang mendorong dikembangkannya keluarga dan seluruh anggota nya menjadi insan-insan agamis yang penuh iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pengaturan kehidupan keluarga dalam hal ini perkawinan, diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu undang- undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan berbagai peraturan pelaksa- naannya. Alokasi hukum Islam di dalam peraturan itu sangat besar, bahkan dominan.

 

[10] Adanya berbagai mazhab fikih, umpamanya menunjukkan bahwa di dalam masyarakat Islam Indonesia dikenal pranata keilmuan, dengan ulama sebagai sentral- nya. Ia merupakan pengembangan suatu kegiatan intelektual yang dilakukan dengan menggunakan metode dan pendekatan tertentu secara konsisten. Kegiatan itu ber- langsung secara berkelanjutan, yang kemudian dikalangan antropolog dikenal sebagai tradisi tradisi besar (great tradition). Pusat-pusat pengkajian tumbuh dan berkem- bang terutama dalam lingkungan pesantren, perguruan tinggi, dan lembaga swadaya msyarakat. Demikian halnya, pengkajian dilakukan dalam lingkungan organisasi kemasyarakatan, misalnya dalam lingkungan MUI dilaksanakan oleh Komisi Peng- kajian Masalah Keagamaan. Oleh karena itu, dikalangan umta Islam Indonesia dikenal pranata keulamaan sebagai simbole pewaris para nabi. Ulama, sebagai kelompok elite dalam komunitas Islam di Indonesia memiliki karakteristik sendiri, serta memiliki peranan yang sangat penting dalam perkembangan masyarakat bangsa Indonesia.

[11] Termuat dalam Yurisprudensi Indonesia yang diterbitkan Mahkamah Agung 1975.

angsa Indonesia.

[11] Termuat dalam Yurisprudensi Indonesia yang diterbitkan Mahkamah Agung 1975.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *