Dari beberapa ayat tersebut terdapat beberapa penegasan dari proses penciptaan dan reproduksi menurut al-quran sebagai berikut : 1) Rahim tempat yang kokoh serta terpelihara sehingga tidak boleh dijadikan wilayah publik; 2) pertembuhan dan perkembangan terjadi dalam rahim sehingga janin menjadi sempurna dan kemudia lahir menjadi bayi; 3) dalam menentukan jenis kelamin janin merupakan mutlak kehendak allah swt; 4) setelah bayi lahir berangsur tumbuh menjadi dewasa dan menjadi tua lalu mati.
Dari penjelasan ayat tersebut terdapat pembahasan mengenai aborsi tidak sengaja yaitu ketika mudgah atau disebut dalam al-quran yaitu segumpal daging, disebut pula embriobios yang menggantung didalam rahim mengalami kerusakan akibat virus dan obat-obatan dan hal tersebut menyebabkan keguguran atau cacat bawaan disebut abortus spontan atau aborsi tidak sengaja. Menurut Prof. DR. dr. Gulardi H.Wiknjossastro kelainan kromosom disebabkan oleh infeksi kelainan rahim serta kelainan hormin sehingga mudgah tidak tumbuh normal dan atau pun akan cacat. Hal tersebut telah dijelaskan dalam surat ( al-Hajj/22:5) “Dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna”.
Menurut al-Qurtubi maksud ayat (Mukhallaqat wa gairi mukhallaqah) tersebut bahwa diantara mudgah itu ada ada yang disempurnakan proses penciptaannya dan terbentuk anggaota tubuh sempurna dan ada pula yang tidak disempurnakan proses penciptaanya. Sementara menurut Ibnu Zayd al-mukhallaqah adalah yang dari mudgah itu allah menciptakan kepala, kedua tangan dan kedua kaki, sedangkan (gairi mukhallaqah) adalah dari mudgah itu allah tidak menciptakan sesuatu apapun. Sedangkan menurut Abdur-Rahman bin Nasir as-saidi terkadang mudgah itu terbuang dari rahim sebelum proses penciptaanya sempurna.[5] Jadi Abortus spontan dan abortus tidak sengaja bukan tindak kejahatan karena abortus tidak sengaja tidak berdosa dan tidak menimbulkan hukum dan hal ini merupakan kasih sayang allah terhadap kaum wanita karena mudgah yang ada di kandungannya tidak akan tumbuh normal.
- Awal Kehidupan Manusia : sejak masa konsepsi atau ketika benih janin itu sudah berumur tertentu dan Pendapat Ulama tentang Aborsi
Dalam masa awal kehidupan manusia, para ulama berbeda pendapat. Perbedaan pendapat pada pertanyaan kapan seorang manusia dianggap hidup,apakah sejak masa awal konsepsi yakni menyatunya ovum dengan sperma atau ketika benih janin berumur tertentu.
Dalam hal ini pendapat ulama terbagi dua. Pendapat Pertama menyatakan awal kehidupan manusia dimulai sejak Allah meniupkan ruh ke dalam janin yang terdapat dalam ayat al-quran yaitu :
فَاِذَا سَوَّيْتُهٗ وَنَفَخْتُ فِيْهِ مِنْ رُّوْحِيْ فَقَعُوْا لَهٗ سٰجِدِيْنَ
“ Maka apabila aku telah meyempurnakan kejadiannya dan aku telah meniupkan ruh (Ciptaan-Ku) ke dalamnya, maka tunduklah kamu kepadanya dengan sujud (al-hijr/15-29 dan Sad/38:72)
Pada ayat ini kata (sawwaituhu) menurut Muhammad ali as-sabuni mengandung arti aku telah menyempurnakan kejadian dan bentuknya dan aku telah menjadikannya manusia sempurna dengan anggota tubuh yang lengkap, ketika itu allah meniupkan ruh ke dalam embrio yang telah sempurna tersebut. Jadi ketika allah menyempurnakan bentuk dan anggota tubuh janin lalu memancarkan kehidupan dengan meniup ruh kedalamnya, maka saat itulah awal kehidupan manusia. Ayat al-quran surah Sad/38 : 72 sering dijadikan tafsir ayat dengan ayat terhadap ayat al-muminun/23 ayat 14. [6]
Proses reproduksi atau penciptaan manusia diawali dengan tindakan yang sisebut dalam surat (al-Araf/7:189) sehingga akibat hubungan suami istri secara biologis terjadi proses menyatunya ovum dengan sperma kemudian terjadi pembuahan, lalu Allah meniupkan ruh ke dalam embrio yang sudah sempurna bentuk dan anggota tubuhnya setelah itu Allah memancarkan kehidupan dengan meniupkan ruh sehingga muncul manusia baru.
Para fuqaha (para ulama ahli fikih) sepakat tindakan pengguguran kandungan atau aborsi sesudah allah meniupkan ruh kedalam embrio adalah haram dan tidak boleh dilakukan karena termasuk kejahatan terhadap nyawa atau pembunuhan.
Adapun pendapat ulama yang memperbolehkan aborsi, jika dilakukan sebelum allah meniupkan ruh kedalam janin ketika janin belum berumur 4 bulan. Pendapat ini dikemukakan oleh Muhammad Ramli dalam kitab An-Nihayah dengan alasan karena belum ada makhluk yang bernyawa, sementara menurut abu hanifah memandang bahwa melakukan tindakan aborsi sebelum allah meniupkan ruh kedalam janin hukumnya makruh karena janin sedang mengalami pertumbuhan.
Pendapat kedua menyatakan bahwa awal kehidupan manusia dimulai sejak masa konsepsi yakni menyatukannya ovum dengan sperma yang menyebabkan terjadinya pembuahan. Walaupun belum ditiupkan ruh ke janin, tetapi tindakan pengguguran kandungan aborsi pada fase ini sudah merupakan tindak kejahatan kemanusiaan yang hukumnya haram sebab pada fase ini sudah ada kehidupan pada embrio yang sedang mengalami partumbuhan dan persiapan untuk menjadi manusia baru yang dalam syariat islam wajib dihormati dan dilindungi eksistensi dan kelangsungan hidupnya. Pendapat tersebut dikemukakan oleh al-ghazali dan syaikh Mahmud syaltut mereka berpendapat aborsi haram secara mutlak baik sesudah maupun sebelum ditiupkannya ruh ke janin.[7]
Pandapat jumhur ulama dengan para dokter ahli obsetri dan ginekologi yang mengharamkan aborsi walaupun belum ditiupkan ruh ke janin sejalan dengan keputusan Majelis Ulama indonesia dan musyawarah nasioanal tahun1983 bahwa aborsi diharamkan secara mutlak baik sesudah maupun sebelumditiupkan ruh kejanin sebab MUI berpendapat kehidupan dalam konsep islam yaitu proses yang dimulai sejak terjadinya pembuahan.
- Macam-Macam Aborsi Menurut Kedokteran dan Fikih
Aborsi menurut kedokteran dibagi menjadi dua yaitu :
- Aborsi spontan (Abortus spontaneous) atau abortus tidak disengaja dan merupakan bukan tindak kejahatan. Aborsi spontan dalam ilmu kedokteran dibagi menjadi :
- Abortus Imminens (threated abortion) yaitu adanya gejala yang mengancam akan terjadi aborsi, tetapi kehamilan masih bisa diselamatkan.
- Abortus Incipiens (inevitable abortion) terdapat gejala akan terjadinya aborsi, namun buah kehamilan masih berada dalam rahim dan tidak dapat di pertahankan.
- Abortus Incompletus, apabila sebagian dari buah kehamilan keluar dan sisanya masih berada dalam lahir, pendarahan yang terjadi cukup banyak namun tidak fatal namun perlu pengosongan rahim untuk pengobatan.
- Abortus Completus , pengeluaran seluruh buah kehamilan dari rahim.
- Aborsi yang di sengaja (abortus provocatus) yaitu aborsi yang terjadi secara sengaja karena sebab-sebab tertentu. Aborsi ini terbagi menjadi Dua bagian:
- Abortion Articipialis Therapicus aborsi yang penggugurannya dilakukan tenaga medis disebabkan faktor indikasi medis.
- Abortion Provocatus Criminalis aborsi yang dilakukan bukan persoalan kesehatan medis tapi faktor-faktor lainnya seperti ekonomi,kekhawatiran sanksi moral dan lainnya.
Adapun macam-macam aborsi menurut Fikih terbagi menjadi lima yaitu :
No | Jenis | Indikasi | Sanksi hukum |
1. | Aborsi Spontan (al-isqatuz-zati) | Alamiah,tidak ada rekayasa | Tidak ada |
2. | Aborsi darurat (al-isqatud-daruri) | Medis,ada kelainan, membahayakan ibu | Tidak ada |
3. | Aborsi tidak sengaja (khata) | Medis,fisik, ada tindakan tertentu yang tidak disengaja berdampak pada keguguran janin | Membayar denda/ uang tebusan |
4. | Aborsi menyerupai kesengajaan (Syib’-amd) | Fisik, ada tindakan tertentu yang disengaja berdampak pada keguguran janin | Membayar denda/uang tebusan |
5. | Aborsi dengan sengaja (al-‘amd) | Medis,fisik, ada tindakan tertentu yang dimaksudkan untuk menggugurkan kandungan | Pidana, hukuman setimpal sesuai usia kandungan |