Adapun hukum pelaku aborsi menurut hukum positif dan hukum syariah sesuai pasal 346-349 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menegaskan bahwa tindakan aborsi tindakan yang diancam dengan hukum yang berat sesuai pasal-pasal berikut :
Pasal 346
Seorang wanita yang dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana paling lama empat tahun.
Pasal 347
- Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan kandungam seoprang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
- Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita itu tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama lima nelas tahun.
Pasal 348
- Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
- Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika seorang tabib, dukun beranak atau tukang obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan Pasal 346,ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan didalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan ia dapat dipecat dari jabatan yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
BAB IV
SIGNIFIKANSI PENELITIAN
Signifikansi penelitian merupakan dampak dari tercapainya tujuan penelitian . Secara garis besar, signifikansi penelitian terdiri atas signifikansi ilmiah yang diarahkan pada pengembangan ilmu atau kegunaan teoritis; signifikansi praktis, yaitu membantu memecahkan dan mengantisipasi masalah yang ada pada objek yang diteliti. Dengan kata lain. Titik berat penelitian untuk penulisan Makalah yang berjudul penafsiran ayat-ayat ahkam tentang Aborsi ini adalah Al-quran.
Al- quran adalah kitab suci yang sangat menekankan prinsip Tauhid atau monoteisme yang membebaskan seorang muslim dari sikap mempertuhankan apa pun selain Allah, serta menegaskan orientasi pengabdian (al-‘ibadah) dan penyerahan diri secara total (al-istislam) hanya kepada Allah. Pada waktu yang sama setelah meneguhkan Tauhid, Al-quran pun menegaskan prinsip penghormatan dan perlindungan terhadap manusia dan nilai kemanusiaan. Hal ini seperti tercermin pada ajaran tentang keharusan menghormati dan memuliakan orang tua ; larangan membunuh sesama manusia, kecuali yang dibenarkan Agama; penghormatan dan perlindungan terhadap perempuan, perlindungan terhadap anak, termasuk larangan keras melakukan pembunuhan terhadap anak dalam segala bentuk dan modus operandinya, seperti aborsi; serta larangan melakukan tindak pidana kejahatan kemanusiaan. Prinsip Al-Qur’an ini tercermin pada Ayat Al-Qur’an berikut :
“Katakanlah (Muhammad), “Marilah aku bacakan apa yang diharamkan Tuhan kepadamu. Jangan mempersekutukan-Nya dengan apa pun, berbuat baik kepada ibu bapak, janganlah membunuh anak-anakmu karena miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka; janganlah kamu mendekati perbuatan yang keji, baik yang terlihat maupun yang tersembunyi, janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu mengerti.” (QS. Al-An’am 6: Ayat 151).
- Quraish Shihab merumuskan bahwa maksud dan kandungan ayat diatas adalah sebagai berikut.
Katakanlah wahai Muhammad kepada mereka , “ Marilah menuju kepada ku beranjak meninggalkan kemusyrikan dan kebodohan menuju ketinggian dan keluhuran budi dengan mendengar dan memperkenankan apa yang kubacakan kepada kamu sebagian yang diharamkan, dilarang Tuhan : Pertama, dan paling utama adalah janganlah kamu mempersekutukan sesuatu pun dengan-Nya. Kedua, setelah menyebut (Allah) penyebab dari segala penyebab wujud dan sumber segala nikmat, disebutlah penyebab perantara yang berperan dalam kelahiran manusia, sekaligus yang wajib disyukuri yakni ibu bapak. Karena itu, perintah pertama dengan perintah kedua dirangkaikan dalam makna larangan mendurhakai mereka sedemikian tegas dengan perintah berbuat baik secara dekat dan melekat kepada kedua orang ibu bapak secara khusus dan istimewa dengan berbuat kebaikan yang banyak lagi mantap atas dorongan rasa kasih kepada mereka. Ketiga, setelah menyebut penyebab perantara keberdaan manusia di pentas bumi, dilanjutkan dengan pesan berupa larangan menghilangkan keberadaan manusia itu, yakni : janganlah kamu membuunuh anak-anak kamu karena kamu sedang ditimpa kemiskinan dan mengakibatkan kamu menduga bahwa bila mereka lahir, kamu akan memikul beban tambahan. Jangan khawatir atas diri kamu. Bukan kamu sumber rezeki untukmu dan mereka yang penting adalah kalian berusaha untuk mendapatkannya
BAB V
PENUTUP
- Kesimpulan
Dalam al-quran surat al-anam ayat 151 dijelaskan bahwa islam menjung-jung tinggi perlindungan dan penghormatan terhadap kemanusiaan seperti halnya dilarang membunuh. Aborsi berkaitan erat dengan pembunuhan anak masa modern dimana aborsi jalan pintas untuk menggugurkan janin akibat faktor ekonomi,sosial dan sebagainya.
Tindakan aborsi yang dilakukan sebagian masyarakat merupakan tindakan yang dapat merusak janin dan dirinya dimana dalam persoalan aborsi pun ulama memiliki perbedaan yaitu ada yang berpendapat keharaman melakukan aborsi dalam kondisi janin telah ditiupkan ruh sehingga sesuatu yang hidup maka membunuhnya haram, namun ada pula yang berpendapat walalupun belum ditiup kan ruh kedalam janin tetap haram untuk aborsi sebab janin sebelumnya mengalami pertumbuhan.
Aborsi yang dilakukan alami atau spontan bukan tindak kejahatan dimana ini terjadi akibat janin mengalami kecacatan dan tidak dapat bertahan lama atau faktor medis lainnya. Adapun jika melakukan sengaja akanditimpal hukuman berat sesuai undang-undang pidana .
- Saran
Saran penulis bahwa untuk mengurangi tindakan aborsi yang marak terjadi di masa modern ini yaitu dengan sosialisasi dan dampak buruk bagi janin dan ibu yang mengandung serta memberikan pemahaman agama agar faktor ekonomi,sosial yang mempengaruhi tindakan aborsi tidak terjadi dan selalu mensykuri penciptaan allah swt dengan memelihara dan menjaga baik janin dan itu merupakan bagian takdir allah swt serta perbuatan mulia.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an Al-karim
Terjemah Al-Qur’an Kementrian Agama
Harahap, N. (2014). Penelitian Kepustakaan
rus, M. (2009). Metode penelitian ilmu sosial pendekatan kualitatif dan kuantitaf. Yogyakarta: PT Gelora Aksara Pratama
Meleong, L. J. (2007). Metodologi penelitian kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Sabaeni, B. A. (2008). Metode Penelitian. Bandung: CV Pustaka Setia.
sugiyono. (2018). Metode penelitian pendidikan pendekatan kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta
Quraish, M shihab, Tafsir almisbah: Pesan kesan dan keserasian al-quran (Jakarta:Penerbit lentera hati,2001),
Sardjana, Payung Hukum bagi Pelaku Aborsi,(Jakarta:UIN Jakarta Press,UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,2005)