PENGHULU: SANG KHADIMIL UMMAT MIN DHULUMATI ILA DHULUMATI (Sebuah Refleksi Eksistensi dan Integritas Penghulu)

PENGHULU: SANG KHADIMIL UMMAT MIN DHULUMATI ILA DHULUMATI

(Sebuah Refleksi Eksistensi dan Integritas Penghulu)

Oleh :

 Khaerul Umam, S.Ag*)

 

 

“Selepas melaksanakan shalat shubuh di musholla dekat rumahnya, Ahmad Muzakki segera mengganti bajunya dengan baju dinas dan mempersiapkan perlengkapannya, Ahad pagi itu meski hari libur ia harus bertugas menghadiri dan mencatat pernikahan di perkampungan yang agak jauh di wilayah KUA kecamatan tempatnya bertugas, jadi untuk mengejar waktu dan datang tepat waktu di kediaman calon pengantin harus berangkat pagi buta dari rumahnya yang berbeda kecamatan. Sang penghulu pun siap berangkat, sebelumnya sempat sarapan sepotong goreng pisang dan meneguk teh hangat yang telah disiapkan isterinya dan meghampiri serta mengecup kening putri balita tercintanya yang masih tertidur lelap di kamarnya, kemudian melangkah keluar sambil pamitan dan mencium kening isterinya dan melaju dengan kendaraan roda duanya menuju tempat pernikahan”.

 

A. PENDAHULUAN

I

tulah salah satu ilustrasi dari sebagian kehidupan dan pekerjaan dari sang abdi negara dan pelayan masyarakat yang bekerja dan mendediasikan dirinya di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu Penghulu. Banyak cerita dan curhatan menarik yang disampaikan sang abdi negara tersebut kepada penulis selain ilustrasi di atas, diantaranya merengek dan marah anak-anaknya karena tak ada hari libur ayahnya untuk anaknya sekedar sehari saja, ada juga curhatan dari sang penghulu yang meneteskan air matanya ketika berangkat melaksanakan tugas pada hari libur (Ahad) di sepanjang jalan terlihat sepasang suami-istri dan anak-anaknya sedang berolah raga atau jogging, mereka tampak gembira dan bahagia karena bisa bersama menghabiskan hari libur dengan keluarganya.

           Kantor Urusan Agama atau yang lebih terkenal dengan singkatan KUA adalah institusi yang memberikan pelayanan terhadap publik atau masyarakat (public services) yang salah satu punggawa utama dan ujung tombaknya adalah penghulu. Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 disebutkan, Penghulu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam (PMA Nomor 30 Tahun 2024 Bab I, Pasal 1 ayat 3).

           Sebagai lembaga yang melayani kebutuhan publik, KUA mau tidak mau akan dituntut untuk senantiasa meningkatkan kualitas layanannya terutama pelayanan di bidang pencatatan pernikahan. Keberadaan Pegawai Pencatat Nikah (PPN/Penghulu) pada setiap peristiwa pernikahan pada hakekatnya mempunyai fungsi ganda, karena disamping tugas pokoknya mengawasi dan mencatat pernikahan, juga sekaligus memandu acara akad nikah agar pelaksanaannya dapat berlangsung dengan baik dan khidmat.

                               Gambar 1: Pelaksanaan pengawasan dan pencatatan nikah pada siang dan malam hari

           Sebagai ASN, kinerja penghulu mencakup pelayanan yang bersifat 24 jam, karena mereka sering kali dihadapkan pada kebutuhan masyarakat yang mendesak dan harus siap melayani kapan saja. Tugas penghulu yang tak kenal waktu menunjukkan komitmen mereka terhadap masyarakat. Mereka selalu siap memberikan pelayanan terbaik demi kebaikan umat, terlepas dari waktu, cuaca, atau kesulitan yang ada, bahkan harus merelakan waktu liburnya bersama keluarga.

            Terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024, awalnya disambut riang gembira, gegap gempita dan perasaan terharu oleh para penghulu karena di Pasal 16 PMA tersebut ada ruang bagi para penghulu untuk mencicipi dan menikmati waktu libur bersama keluarga, yang waktu libur ini merupakan barang mewah dan langka bagi penghulu. Tetapi kemudian Pasal 16 PMA Nomor 22 Tahun 2024 yang menimbulkan kontoversi dan multitafsir beberapa bulan sejak diterbitkan tersebut direvisi kembali dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024 yang isinya kembali membolehkan pernikahan dilaksanakan pada hari libur, maka pupus sudah harapan dan mimpi di siang hari bolong penghulu untuk menikmati indahnya libur bersama keluarga.

              Tulisan ini bukan sekedar mengungkapkan curahan perasaan, tetapi dengan tulisan ini diharapkan semua bisa memahami dan mengerti siapa itu penghulu, eksistensi dan integritasnya dalam bekerja sebagai ASN, abdi negara yang selalu berkhidmat dan melayani ummat yang jam kerja menembus waktu, tak kenal waktu libur yang menunjukkan komitmen mereka untuk memberikan pelayanan terbaik bagi ummat, sehingga diharapkan tidak ada lagi yang “nyinyir” dan “cemburu” kepada hasil jerih payah penghulu baik itu gaji, tunjangan dan yang lainnya, dan dengan tulisan ini diharapkan juga bisa membuka mata hati para pemangku jabatan kepenghuluan untuk lebih memahami dan memperhatikan kesejahteraan penghulu.

B. EKSISTENSI DAN INTEGRITAS PENGHULU

  1. Penghulu Dalam Lintasan Sejarah

            Secara historis keberadaan penghulu tidak dapat dilepaskan dari dinamika kehidupan masyarakat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembangunan secara menyeluruh. Kata penghulu sendiri berasal dari kata hulu yang berarti kepala, orang yang mengepalai atau orang yang penting. Penghulu merupakan sebutan bagi seorang pemimpin di kawasan Melayu. Penghulu dalam bahasa  Melayu kuno, sama dengan pahulu, dalam bahasa Minang, sama dengan panghulu, di mana secara maknanya orang yang disebut dengan penghulu berkedudukan setara dengan raja atau sama juga dengan datuk, di Aceh disebut Imam, di daerah Sunda disebut panghulu, di Jawa disebut penghulu, dan di Madura disebut pangoloh, dan kadi di Kalimantan. Setelah masuknya pengaruh Islam, sebutan penghulu juga digunakan untuk seseorang yang bertugas atau berwenang dalam legalitas suatu pernikahan dalam agama Islam atau Penghulu Nikah sebutan lainnya Tuan Kadhi.

          Tugas kepenghuluan sudah ada sejak zaman Hindia Belanda. Pada saat itu penghulu termasuk orang yang tinggi kedudukannya di Masyarakat, ia memimpin agama dan mempunyai wewenang mengurus seluruh urusan agama Islam seperti Pendidikan agama Islam, kehakiman, Nikah, Talak, Rujuk, mengurus kemasjidan, Zakat, Infak, Shadaqah dan lain-lain yang berhubungan dengan urusan agama Islam. Pada zaman Hindia Belanda penghulu disebut Moskee Personeel (Pegawai Masjid). Dalam mengurus Nikah, Talak, dan Rujuk (NTR) penghulu berpedoman kepada Huwelijk Ordantie, yaitu: Stbl. 1929 Nomor 348 jo Stbl 1931 Nomor 467, Stbl 1932 Nomor 482, dan Stbl 1933 Nomor 98 (Departemen Agama Kanwil Propinsi Jawa Barat, 1999: 1).

          Perjalanan jabatan penghulu setelah kemerdekaan dimulai pada 3 Januari 1946, pemerintah merdeka Indonesia membentuk Departemen Agama Republik Indonesia. Sejak saat itu, penghulu menjadi bagian dalam struktur Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji, yakni subdirektorat kepenghuluan. Setelah Indonesia Merdeka, pengawasan dan pencatatan NTCR (Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk) dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 jo. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954. Dalam perjalanannya, Undang-Undang ini dirasakan belum sepenuhnya dapat menampung persoalan-persoalan yang berkembang di Masyarakat, oleh karena itu diterbitkanlah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan peraturan pelaksanaannya baik berupa Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (Kepres) maupun Peraturan/Keputusan/Instruksi Menteri Agama bahkan Instruksi/Surat Edaran dari pejabat yang terkait (Ibid, 1999: 2).

            Untuk memperkuat posisi penghulu maka keluarlah peraturan dari Menteri Pendayaan Gunaan Aparatur Negara Nomor PER/62/M.PAN/6/2005 tentang jabatan Fungsional Penghulu dan angka kreditnya. Untuk memperkuat peran penghulu yang baru ini, dikeluarkan peraturan khusus tentang kepenghuluan melalui Permen PAN Nomor: PER/62/M.PAN/6/2005 tanggal 03-06-2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya. Kemudian Dalam SKB Menag RI dan Kepala BKN Nomor 20 dan 14A Tahun 2005 tgl 14 September 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Angka Kreditnya. Penghulu adalah PNS sebagai PPN yang diberitugas tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Menag atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan pengawasan NR menurut agama Islam dan kegiatan kepenghuluan.

           Keberadaan penghulu kemudian diperkuat dalam PMA 11 Tahun 2007 tanggal 25 Juni 2007 tentang pencatatan nikah, Penghulu adalah pejabat fungsional PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengawasan NR menurut agama Islam dan kegiatan kepenghuluan. Kemudian yang paling kuat adalah berdasarkan Dalam Perpres RI Nomor 73 Tahun 2007 tanggal 28 Juni 2007, Penghulu adalah Pegawai Pencatat Perkawinan sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama. Penghulu merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penghulu termasuk dalam rumpun keagamaan. Jabatan Fungsional Penghulu merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.  Jenjang Jabatan Fungsional Penghulu, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: Penghulu Ahli Pertama; Penghulu Ahli Muda; dan Penghulu Ahli Madya dan Penghulu Ahli Utama.

          Melalui peraturan-peraturan tersebut, tugas penghulu menjadi jelas, khususnya seperti dalam Kepmen PAN Nomor PER/62/M.PAN/6/2005 pasal 4, bahwa penghulu mempunyai tugas: (1) Melakukan perencanaan kegiatan kepenghuluan; (2) Pengawasan pencatatan NR; (3) Pelaksanaan pelayanan NR, (4) Penasehatan dan konsultasi NR; (5) Pemantauan pelanggaran ketentuan NR; (6) Pelayanan fatwa hukum munakahat dan bimbingan muamalah; (7) Pembinaan keluarga sakinah; dan (8) Pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan dan pengembangan kepenghuluan.

           Selanjutnya Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2019 mengatur tentang Jabatan Fungsional Penghulu, dan dua terakhir Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 dan PMA Nomor 30 Tahun 2024. Pada peraturan ini, tugas penghulu tidak hanya terkait dengan urusan pernikahan, tetapi lebih mendalam dan luas lagi, yaitu Bimbingan Masyarakat Islam sebagai kegiatan atau upaya yang dilakukan Penghulu meliputi pembelajaran dan pembinaan masyarakat Islam. Oleh karena itu, jabatan fungsional penghulu merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.

           Peran penghulu yang pada mulanya notabene bertanggung-jawab sebagai pencatat pernikahan telah meluas. Di era globalisasi yang sarat akan dinamika dan problematika sosial keagamaan yang kian pesat, selain mengemban tugas sebagai tokoh agama dan abdi negara, seorang penghulu juga dituntut untuk mengembangkan kompetensi, kualitas dan profesi agar tampil lebih berwawasan dan memiliki daya kritis dalam mengkaji isu-isu kekinian mengenai hukum Islam khususnya fiqh munakahat yang senantiasa akan terus bermunculan di masyarakat.

          Munculnya kasus-kasus kontemporer seputar fiqih munakahat seperti prosesi ijab-qabul lewat media elektronik (telepon, internet, teleconference dsb), pengucapan ikrar talak melalui pesan sms, Inseminasi (penghamilan) buatan melalui teknik bayi tabung, kesetaraan gender dalam rumah tangga, KDRT dan banyak kasus-kasus lainnya yang tentu menuntut penyelesaian hukum dari perspektif keagamaan secara profesional dari seorang penghulu.

         Untuk menghadapi tugas yang semakin banyak dan permasalahan yang semakin konfleks, maka seorang penghulu dituntut mengembanagkan dirinya, dengan mengikuti berbagai pelatihan, baik pelatihan fungsional, pelatihan teknis, maupun. pelatihan manajerial. Penghulu juga harus mengembangkan kompetensinya melalui seringnya mengikuti program pengembangan kompetensi lainnya, dapat berbentuk: short course, seminar, lokakarya (workshop); atau konferensi. Dengan demikian, diharapkan dapat menjadi penghulu yang benar-benar mempunyai kompetensi dan profesionalisme.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *