Pada akhir bulan maret 2021 KUA Kecamatan Mataram Baru menerima pendaftaran pernikahan dari desa Kebon Damar dengan nomor pendaftaran 0058/80716/2021, yaitu pada tanggal 16 maret 2021, atas nama Tarmuji (TR) bin Surani (SR) dengan Rani Oktaviani (RO) binti Sugi (SG). Kelengkapan berkas yang diterima pada KUA Kecamatan Mataram Baru tersebut juga sudah memenuhi syarat[34] berupa surat pengantar nikah (N1), permohonan kehendak perkawinan (N2), surat persetujuan mempelai (N3), surat izin orang tua (N4), surat pernyataan status, Foto kopi kartu tanda penduduk (KTP), foto kopi kartu keluarga (KK), ijazah terakhir, surat keterangan kelahiran dari mempelai perempuan, rekomendasi nikah dari KUA kecamatan Melinting.

Dari persyaratan administrasi yang diterima di KUA Kecamatan Mataram Baru diatas sudah memenuhi syarat untuk dituliskan ke lembar pemeriksaan. KUA Kecamatan Mataram Baru membuatkan pemeriksaannya dengan nomor 0058/ 07/ 2021 yang rencana pernikahan hari selasa pada tanggal 30 maret 2021. KUA Kecamatan Mataram Baru juga sudah memeriksa bahwa tidak ada halangan untuk menikah bagi kedua calon mempelai ini. Berkas pendaftaran mempelai ini diterima dan sudah di buatkan pengumuman kehendak nikahnya dan penganten tersebut tinggal menunggu hari yang ditentukan

Selama masa menunggu pelaksanaan akad nikah, pihak KUA Kecamatan Mataram Baru tidak pernah menerima laporan keberatan.  Baik dari masyarakat maupun dari keluarga pengantin. Artinya selama masa menunggu pelaksanaan pernikahan semua pihak tidak ada lagi yang menghalangi. Dari berkas yang didaftarkan di KUA Kecamatan Mataram Baru tersebut dapat diketahui bahwa penganten ini tidak ada halangan lagi untuk melaksanakan pernikahan

Pada hari pelaksanaan pernikahan, penghulu dari KUA kecamatan Mataram Baru pun datang memeriksa dan mencocokkan data yang dilaporkan di KUA kecamatan Mataram Baru. Setelah sampai di TKP (Tempat Kejadian Pernikahan), pak kadus menunjukkan kepada petugas seorang laki laki yang masih muda seraya berkata “itu pak walinya, pak sugi masih muda bangat” tuturnya. Kemudian petugas menghampiri wali dan menyapa “bapak walinya ya…”, “iya pak” sambut pak wali, wali melanjutkan “silahkan duduk pak “, lalu wali pun duduk di samping petugas.

Kemudian pak kepala dusun pun dating duduk di arah yang berlawanan dengan wali di sisi kiri petugas. Pak kadus kembali mengulangi lagi perkataannya “walinya masih muda pak “, petugas jadi bertanya dalam hati kenapa..?, wali pun mengatakan dengan bisik bisik ke petugas “ pak nanti walinya hakim ya…” petugas bertambah bingung, lalu berucap “kok walinya halim..?, ya…bapak lah walinya kan bapak selaku orang tuanya..” . Kemudaian pak wali mengatakan “ saya sudah konsultasi sama ‘mudin’, beliau mengatakan bahwa nanti walinya kata pak mudin, wali hakim” petugas menegaskan lagi bahwa, orang tuanya yang menjadi wali. “kan, bapak ayahnya “, kata petugas “wali hakim itu, jika wali nasabnya tidak ada atau wali nasabnya tidak memenuhi syarat jadi wali, seperti hilang adhal atau gak mau atau yang lain yang tidak terpanuhi syaratnya, dia sebagai wali nikahnya “jelas petugas. Petugas melanjutkan “kalau diwakilkan nanti kepada saya…iya, dan itu bukan wali hakim namanya tetapi wakil wali, beda itu pak“ kata petugas menegaskan.

Kemudian wali mengatakan “ saya menikah dengan ibunya dalam posisi sudah hamil pak“.  “tapi lahirnya anak ini setelah dinikahi kan, ibunya.?“ kejar petugas “jika kelahiran anak ini masih dalam ikatan pernikahan yang sah maka anak ini sah sebagai anak artinya bapaknya juga sah menjadi wali nikahnya”[35] lanjut petugas . Jawab pak wali “ ya pak .. tapi walinya nanti hakim pak .. “mengakhiri omongannya. Petugas bertanya lagi “ apakah kelahiran anak ini lebih dari enam bulan dari pernikahan bapak ?” . “Kayaknya gak sampe pak” jawab pak wali

Petugas diam sesaat sambil menatap wajah pak wali lalu berucap “kenapa tidak dilaporkan saat mendaftarkan pernikahannya kemarin…?”, “saya takut anaknya syok dan kabur dari rumah pak”, jawab walinya, lalu melanjutkan “sampai sekarang anak saya belum tau itu pak”. petugas kemudian berkata “apa gak dikasih tau aja pak“, “jangan sekarang pak” sambut walinya. Wali melanjutkan “nanti masalahnya tambah panjang saya takut dia kaget dan syok, sebenarnya awalnya anak ini meminta kepada saya untuk saya yang menikahkan dia bukan penghulu, tapi saya merasa bukan saya ayah nya. Saya sudah ngobrol sama pak mudin (salah satu yang jadi saksi) dia mengatakan bahwa walinya wali hakim dan beliau menyarankan untuk saya serahkan sepenuhnya kepada bapak, maka dari itu saya serahkan sepenuhnya kepada bapak.” Tegas pak wali.

Petugas bertanya lagi pada pak wali “apakah calon besan ini tau tentang keadaan calon menantunya ini” wali menjawab “tidak pak”, Petugas melanjutkan “Apa tidak sebaiknya dikasih tau aja” walinya menjawab lagi “menurut saya jangan sekarang, nanti lama lama akan saya kasih tahu pak, sekarang saya dan sampean aja yang tau dan saya serahkan dan pasrahkan semua pada bapak, Pokoknya jangan ada yang tau besan dan tamu tamu kita ini pak bahwa saya bukan bapaknya” wali mengakhiri omongannya. “o… gitu ya pak” kata petugas.

Di sela sela serah terima pengantin dalam acara pesta tersebut petugas kemudian menelpon kepala KUA dan mengabarkan keadaan yang sebenarnya di acara akad pernikahan tersebut karena posisi petugas adalah sebagai penghulu bukan sebagai Kepala KUA yang bisa langsung jadi wali hakim. Di ujung telepon pak kepala KUA mengatakan “ya, udah saya wakilkan saja kepada sampean wali hakimnya dan nikahkan saja “. Kemudian petugas berucap kepada pak wali “ ya…, udah pak, kalau begitu “.

Setelah diperiksa petugas dan dibacakan kembali nama lengkapnya, pengantin laki laki dan wanita serta semua kelengkapan untuk prosesi akad nikah wali dua orang saksi[36] dan mahar sudah lengkap maka petugas menyerahkan kembali kepada walinya dan walinya berkata “saya pasrahkan saja semuanya pada bapak “

Pada saat mulai akad nikah ternyata yang dihafalkan oleh pengantin laki laki adalah “aku terima nikahnya Rani Oktaviani binti Sugi dengan maskawin uang 332.100 rupiah kontan”. Petugas merubah dengan kalimat “aku terima nikahnya dengan maskawin tersebut” dengan dalih kalimat yang lebih pendek. Pembacaan sighat taklik, mempelai wanita tidak meminta untuk dibacakan. Sesaat kemudian petugas menyerahkan buku nikah yang sudah dicetak sebelum hari akad nikahnya dengan identitas yang dilaporkan ke KUA Kecamatan Mataram Baru bukan dengan kenyataan yang sebenarnya. Dengan akta nikah nomor 061/29/III/2021 dengan seri LA 100380163.

  1. Analisis Terhadap Wali Hakim Dadakan

Dari peristiwa pencatatan pernikahan yang terjadi di KUA Kecamatan Mataram Baru, khususnya desa Kebon Damar, maka peneliti menganalisis sebagai berikut:

  1. Tidak sesuai UU nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1.

Peristiwa pernikahan dengan wali hakim dadakan, yang terjadi di desa Kebon Damar, tidak sesuai dengan Undang Undang Pernikahan yaitu UU nomor 1 tahun 1974 tentang pernikahan khususnya dengan pasal 2 ayat (1) yang berbunyi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *