[4] . Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi, pasal 14, h.21

[5] . Hanafiyah tidak mensyaratkan adanya wali dalam pernikahan, Malikyah menjadikan anak pada posisi setelah ayah, sementara Syafi,iyah dam Hanabilah menjadikan kakek diposisi setelah ayah. Lengkapnya lihat Abd. Al Rahman Al Jaziri, Kitab al-Fiqh ‘ala al-Mazahib al-Arba’ah, (Kairo: Dar al-Bayan al-‘Arabi) , tt., Juz IV,  h. 16.

[6] . Undang Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 23.

[7] . Zaenuddin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta, Sinar Grafika, 2006), h. 16.

[8] . Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi ,  pasal 19, h. 22.

[9] . Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi ,  pasal 2, h. 18.

[10] . Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi ,  pasal 21, h. 23.

[11] . Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 20 tahun 2019 tentangPencatatan Pernikahan,  pasal 12 ayat 3

[12] . Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi,  pasal 22, h.24.

[13] . Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi,  pasal 1 huruf (b), h.17.

[14] . Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005, tentang Wali Hakim,pasal 1 ayat (2).

[15] . Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 30 tahun 2005, tentang Wali Hakim pasal 3.

[16] . Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi ,  pasal 23 ayat 1, h.17

[17] . Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 30 tahun 2005 tentang Wali Hakim, ayat pasal 2 ayat 1

[18] . Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 20 tahun 2019, tentang Pencatatan Pernikahan pasal 13 ayat 3

[19] . Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi ,  pasal 100, h.49.

[20] . Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi ,  pasal 23 ayat 1, h.24.

[21] . Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 30 tahun 2005, Tentang Wali Hakim, pasal 2 ayat 2

[22] . Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 20 tahun 2019, tentang Pencatatan Pernikahan pasal 13 ayat 4

[23] . Hanafiyah berpendapat tidak ada wali adhal sebab wali nikah bukan syarat nikah, Malikiyah berpendapat jika wali aqrab adhal maka berpindah kepada wali abadh. Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat jika wali nasab adhal maka hakimlah yang menjadi walinya. Lengkapnya lihat dalam Abd. Al Rahman Al Jaziri, Kitab al-Fiqh ‘ala al-Mazahib al-Arba’ah, (Kairo: Dar al-Bayan al-‘Arabi) , tt., Juz IV,  h. 26.

[24] . Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 30 tahun 2005, tentang Wali Hakim, Pasal 5, Ayat (1) dan (2).

[25] . Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 20 tahun 2019, tentang Pencatatan Pernikahan ,pasal 13 ayat 5

[26] . Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 20 tahun 2019, tentang Pencatatan Pernikahan, pasal 13 ayat 6

[27] . Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi, pasal 20 ayat 1, h.23.

[28] . Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, pasal 12

[29] . Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 30 tahun 2005, Tentang Wali Hakim, pasal 1 ayat 1

[30] . Slamet Abidin, h.93.

[31] . Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi, pasal 54 ayat 1, h.32.

[32] . Muslim Bin Alhujjaj Al Qusoiri, Shohih Muslim (Dar Ihya Kutubul Arobiyah), juz. II, h, 1409 no. 1030

[33] . kamus KBBI online “ dadakan” diakses dari https://kbbi.web.id/dadak, diakses tanggal 11 juni 2021 jam 16.35

[34] . Peraturan Menteri Agama (PMA) RI nomor 20 tahun 2019, tentang Pencatatan Pernikahan, pasal 4

[35] . Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi. Pasal 99, h. 46.

[36] . Lampiran 12

[37] . Undang Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 2 ayat 1

[38] . Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 30 tahun 2005, tentang Wali Hakim, pasal 1 ayat 2

[39] . Undang Undang nomor 1 tahun  1974 tentang perkawinan, pasal 2 ayat 2

[40] . Memed Humaidillah, Akad Nikah Wanita Hamil dan Anaknya, (Jakarta: Gema Insani, 2002), h. 45

[41] . Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi. Pasal 99, h. 46.

[42] . Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi. Pasal , pasal 99, h. 47.

[43] . Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi. Pasal 53 ayat 1 h. 32.

[44] . Dengan melihat surat keterangan kelahiran RO yang lahir tahun 2000, sementara umur SG pada tahun tersebut masih 17 tahun dan umur ernawati masih 15 tahun, tetapi pada surat keterangan lahir di tuliskan unur ernawati 18 tahun, SG tidak dicantumkan dalam surat keterangan lahir tersebut (lihat lampiran 9)

[45] . Lampiran 14.

[46] . Ahmad bin Muhammad Az Zarqo, Syarah Al Qowaid Al Fiqihiyah, (Damaskud, Dar Al Qolam, Tt) Cet II, h.199.

[47] . Zainuddun Bin Ibrahim bin Muhammad, Al Asybahu Wa Annazhair, (Beirut,Dar Al Kutub Al Ilmiyah,1999), Cet.I, h.78.

[48] . Ahmad Bin Muhammad Az Zarqo, Syarah Al Qowaid…,h.201

[49] . Muhammad Bin Yazid Alquzwaini, Sunan Ibnu Majah, Maktabah Ilmiyah Tt juz. II h. 850 nomor 2544

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *