“Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat”.[3]
- Mempunyai Kekuatan Hukum.
Pernikahan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) tidak mempunyai kekuatan hukum. Dalam Pasal 6 ayat (2) KHI disebutkan:
“(2) Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan Hukum”.[4]
Walaupun pernikahan tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan syariat agama Islam, namun masih dianggap sebagai tindakan penyelundupan hukum. Adanya pencatatan pernikahan bertujuan untuk menjadikan peristiwa pernikahan jelas terhadap pihak yang terkait. Status hukum orang yang bersangkutan menjadi jelas dan aman. Pernikahan yang dianggap legal secara hukum adalah pernikahan yang dicatat oleh penghulu/PPN. Legalitas formal ini memberikan kepastian hukum bagi keabsahan suatu ikatan pernikahan bagi suami maupun istri, dan bagi anak anak yang akan dilahirkan.
- Perlindungan Hukum.
Pengaduan suami atau istri tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai korban tidak akan dibenarkan. Karena pihak yang mengadukan tidak mampu menunjukkan akta nikah yang resmi. Adanya resepsi dan saksi yang hadir saat prosesi pernikahan sudah memenuhi salah satu syarat sahnya pernikahan. Namun akan lebih baik lagi jika pernikahan itu dicatatkan untuk memperoleh perlindungan hukum. Dengan hadirnya penghulu, maka negara ikut mengakui adanya pernikahan. Ini merupakan cara terbaik untuk mencegah fitnah serta memberikan posisi yang pasti bagi suami dan istri di hadapan hukum. Meski pernikahan dilakukan menurut agama dan kepercayaan, namun di mata negara pernikahan tersebut dianggap tidak sah jika belum tercatat.
- Melindungi Harta
Pencatatan nikah juga bermanfaat memberikan perlindungan hukum terhadap harta yang didapat dalam pernikahan. Apabila terjadi perselisihan yang mengakibatkan keduanya berpisah, maka tidak ada pembagian gono gini, karena tidak ada pencatatan pernikahan yang membuktikan keduanya sebagai sepasang suami istri yang sah di hadapan hukum. Jika salah satu tidak menunaikan kewajibannya maka yang lain tidak dapat menuntut supaya memenuhi tanggung jawabnya. Akta nikah adalah bukti yang memuat peristiwa hukum pernikahan, sehingga pernikahan mempunyai kekuatan hukum yang pasti.[5]
- Alat Bukti Otentik.
Pernikahan dibuktikan dengan akta nikah, dan suami isteri mendapat buku nikah, maka akta nikah itu dapat dijadikan sebagai alat bukti adanya pernikahan. Akta nikah kegunaannya adalah agar lembaga pernikahan memiliki tempat yang sangat penting dan strategis dalam masyarakat Islam. Akta nikah dapat melindungi dari upaya upaya negatif, pihak pihak yang tidak bertanggung jawab. Pencatatan pernikahan yang menerbitkan akta nikah merupakan alat bukti otentik adanya pernikahan dengan termuatnya tanda tangan para pihak dalam Akta nikah tersebut.[6]
- Anak Terlindungi.
Upaya perlindungan terhadap anak perlu dilaksanakan sedini mungkin. Sejak calon mempelai melangsungkan pernikahan agar anak yang akan dikandung sampai lahir, tumbuh dan berkembang sebagai anak yang berkualitas baik secara mental maupun spiritual. Upaya yang harus dilakukan oleh calon mempelai antara lain adalah mendaftarkan dan mencatatkan pernikahan mereka kepada lembaga yang berwenang. Melalui proses pencatatan pernikahan, suatu pernikahan yang dilakukan dapat dibuktikan bahwa benar benar ada sehingga terwujud kepastian hukum bagi anak anak yang terlahir dari ikatan pernikahan tersebut. Anak dapat membuktikan kedudukannya dengan mudah di hadapan hukum maupun di dalam lingkungan masyarakat sebagai anak yang sah dari orang tuanya .[7]
Jika pernikahan orang tuanya tidak dicatatkan maka anak dianggap sebagai anak luar nikah dicantumkan dalam akta kelahiran nama ibu yang melahirkannya. Anak dengan status seperti ini, sulit untuk memperoleh berbagai fasilitas dan layanan umum seperti bantuan sosial, layanan kesehatan dan sekolah atau pendidikan. Hal ini tentu saja akan membatasi anak mendapatkan sekolah dengan kualitas yang lebih baik, ini juga akan berdampak tidak baik secara sosial maupun psikologis dalam masyarakat bahkan bisa saja ayahnya menyangkal kebenaran anak kandungnya. [8]
- Memudahkan Pengurusan Administrasi
Pencatatan pernikahan juga memberikan kemudahan pengurusan administrasi yang timbul dari pernikahan tersebut. Jika ikatan pernikahan memiliki akta nikah bisa digunakan untuk mempermudah berbagai urusan birokrasi setelah pasangan menikah. Seperti pengajuan tunjangan keluarga, asuransi, atau izin mendampingi pasangan yang ditugaskan di luar negeri, pengurusan akta kelahiran dan sebagainya.
- Memastikan Istri dan Anak Mendapat Haknya
Dengan pernikahan hak dan kewajiban timbal balik antara suami dan istri akan timbul dengan adanya pernikahan. Seperti hak nafkah, warisan, tunjangan dan lain lain. Apabila hak dan kewajiban dilanggar, tidak ada pelayanan upaya hukum untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Anak dan Ibunya tidak berhak atas nafkah dan Warisan dan berbagai tunjangan lainnya dari suami.
- Terjamin Keamanannya
Sebuah pernikahan yang dicatatkan akan terjamin keamanannya dari kemungkinan terjadinya pemalsuan dan kecurangan lainnya. Misalnya, seorang suami atau isteri hendak memalsukan nama mereka yang terdapat dalam buku nikah untuk keperluan yang menyimpang. Maka, keaslian akta nikah itu dapat dibandingkan dengan salinan akta nikah tersebut yang terdapat di KUA tempat yang bersangkutan menikah dahulu.
- Wali Dalam Pernikahan.
Keberadaan wali nikah mutlak harus ada dalam sebuah pernikahan. Urgensi adanya wali sangat penting, artinya sangat dibutuhkan peranannya dan pertanggung jawabannya terhadap sah tidaknya suatu akad perkawinan. Karena kehadiran seorang wali termasuk salah satu rukun pernikahan. Sebagaimana dijelaskan dalam KHI pasal 14 disebutkan bahwa melaksanakan perkawinan harus ada; calon suami, calon isteri, wali nikah, dua orang saksi, ijab dan qabul.[9]
Pernikahan memiliki syarat dan rukun, diantaranya adanya seorang wali nikah. Wali dalam pernikahan merupakan rukun, artinya harus ada dalam pernikahan bagi seorang calon istri. Tanpa adanya wali, pernikahan dianggap tidak sah.Wali adalah orang yang memegang sah tidaknya pernikahan, oleh karena itu tidak sah pernikahan tanpa adanya wali. Apabila dalam perkawinan tidak ada wali, pernikahan tersebut cacat hukum dan dikategorikan sebagai nikah bathil atau nikah rusak. Berkaitan dengan wali Rasulullah saw bersabda:
عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ
Dari Abi Burdah bin Abi Musa dari Ayahnya berkata bahwa Rasulullah saw telah bersabda,”Tidak ada nikah kecuali dengan wali”.[10]
Hal tersebut diperjelas KHI pasal 19 yang menyebutkan bahwa;
“Wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya.” [11]
Wali dalam pernikahan terbagi dua yaitu wali nasab dan wali hakim.
- Wali nasab
Wali nasab, mempunyai kewenangan dalam perwalian nikah, sesuai urutan kedudukannya yang terdekat dengan calon mempelai perempuan. Kewenangan yang mereka peroleh karena kedudukan mereka sebagai keluarga terdekat. Jika mereka tidak ada, atau mereka tidak memenuhi syarat menjadi wali, atau mereka enggan, perwalian yang seharusnya menjadi hak mereka berpindah kepada hakim. Kewenangan yang dimiliki oleh wali hakim ialah berdasarkan kekuasaan yang ada padanya yaitu kedudukannya sebagai penguasa atau pemerintah.