Jika surat keterangan kehilangan wali yang dibuat oleh calon istri menerangkan yang hilang atau tidak diketahui keberadaannya tersebut adalah orang yang sama dalam akta kelahiran maka, pencatatan akad nikah dituliskan dengan wali hakim, dan tidak ada alasan untuk mencatanya dengan wali nasab, karena sudah memenuhi syarat berpindahnya wali nasab ke wali hakim yaitu hilang atau mafquth. Alasan lain adalah menjaga amarah ayah tiri dari salah satu calon istri. ” saya ini dianggap apa kalau ditulisakan wali hakim dalam buku nikahnya ”[36] kata kepala KUA Mataram Baru dengan nada emosi menirukan perkataan Managam Gultom saat bertemu dengan kepala KUA Mataram Baru.

Seharusnya N1, KK, dan Akta lahir yang tertulis adalah ayah kandungnya, tetapi penulisan ayah kandung dalam berkas kehendak nikah, tidak bisa dituliskan karena mengikuti akta kelahiran dan kk ayah tirinya.  Jika yang tertulis dalam akta kelahiran dan kk ayah kandung, tentu dalam surat pengantar nikah pun akan dituliskan ayah kandungnya, dan akan sesuai dengan surat keterangan wali ghaib dan surat keterangan kepala desa, maka bisa ditulis dalam akta nikah wali hakim.

Menurut peneliti  kemudharatan yang diterima akan lebih besar buat pengantin tersebut jika dituliskan dengan wali hakim dari pada dituliskan dengan wali yang tercantum dalam akta kelahiran dan KK. Semua administrasi calon istri tersebut tidak akan sesuai dengan akta nikahnya.

Untuk menyesuaikan berkas administrasi calon istri butuh waktu dan alasan yang tepat ke catatan sipil dan ke sekolah tempat dikeluarkannya ijazahnya (mafsadah besar) dari pada menuliskannya dengan apa yang tertera dalam akta kelahiran dan KK. Kaidah fikih berbunyi ”Iza ta’arodo mafsadatani ru’iya a’zhohuma dhororon birtikabi akhoffihima,  Apabila ada dua mafsadat maka yang dipilih adalah mafsadat yang paling ringan.

 

  1. Kesimpulan

Pernikahan dengan wali hakim yang terjadi di KUA Kecamatan Mataram Baru dan dicatatkan dengan wali nikah yang tertulis dalam surat pengantar kehendak nikah (N1), akta kelahiran Kartu keluarga (KK),  ijazah yang notabene bukan wali nasab adalah sesuai dengan pasal 2 ayat 1 dan tidak sesuai dengan ayat 2 tetapi dicatatkan oleh KUA Kecamatan Mataram Baru dengan alasan

  1. Mendahulukan Syariah (Syariah oriented)
  2. Menghindari Kerugian, Mafsadah Yang Lebih Besar

[1] . Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi Hukum Islam (Bandung: Nuansa Aulia, 2009).

 

[2] . Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 20 tahun 2019, tentang Pencatatan Pernikahan.

 

[3] . Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi Hukum Islam (Bandung: Nuansa Aulia, 2009)

[4] . Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi Hukum Islam (Bandung: Nuansa Aulia, 2009).

 

[5] .  I Nyoman Sujana, Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin dalam Perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, (Yogyakarta, Aswaja Pressindo, 2015), h 107.

[6] .UndangUndang No. 1 Tahun 1974 pasal 2, dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1974 Pasal 2, 11 s.d 1,3 dan  Kompilasi Hukum Islam. jo Pasal 5 s.d 7.

[7] .  I Nyoman Sujana, Kedudukan Hukum, h. 97.

[8] . Eka Widiasmara, ‘Kedudukan Perkawinan dan Perceraian di Bawah Tangan Ditinjau Dari Hukum Islam dan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku di Indonesia’, Tesis S2 (Semarang: Universitas Diponegoro, 2010), h. 71

 

[9] . Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi Hukum Islam (Bandung: Nuansa Aulia, 2009).

[10]. At-Tirmidzi (no. 1101) kitab an-Nikaah, Abu Dawud (no. 2085) kitab an-Nikaah, Ibnu Majah (no. 1881) kitab an-Nikaah, Ahmad (no. 19024) al-Hakim (I/170) dan ia menshahihkannya, serta dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahiih at-Tirmidzi (no. 879), dan lihat al-Irwaa’ (VI/235)

[11] . Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi Hukum Islam (Bandung: Nuansa Aulia, 2009).

 

[12] . Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi Hukum Islam (Bandung: Nuansa Aulia, 2009).

[13] . Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi Hukum Islam (Bandung: Nuansa Aulia, 2009).

[14] .Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi Hukum Islam (Bandung: Nuansa Aulia, 2009).

[15] . Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 30 tahun 2005, tentang Wali Hakim.

 

[16] . Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi Hukum Islam (Bandung: Nuansa Aulia, 2009).

[17] . Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 30 tahun 2005, tentang Wali Hakim.

[18] . Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 20 tahun 2019, tentang Pencatatan Pernikahan.

[19] . Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi Hukum Islam (Bandung: Nuansa Aulia, 2009).

[20] . Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi Hukum Islam (Bandung: Nuansa Aulia, 2009).

[21] . Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 30 tahun 2005, tentang Wali Hakim.

[22] . Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 20 tahun 2019, tentang Pencatatan Pernikahan

[23] . Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 30 tahun 2005, tentang Wali Hakim.

 

[24] . Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 20 tahun 2019, tentang Pencatatan Pernikahan.

[25] . Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 20 tahun 2019, tentang Pencatatan Pernikahan.

[26] . Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi Hukum Islam (Bandung: Nuansa Aulia, 2009).

[27] . Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 20 tahun 2019, tentang Pencatatan Pernikahan.

[28] . Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 30 tahun 2005, tentang Wali Hakim.

[29] . Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi Hukum Islam (Bandung: Nuansa Aulia, 2009).

[30] . Muslim Bin Alhujjaj Al Qusoiri, Shohih Muslim (Dar Ihya Kutubul Arobiyah), juz. II, h, 1409 no. 1030

[31] . https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/palsu di unduh tanggal 13 november 2022 jam 10.00

[32] . wawancara dengan vina efri liandari (pramubakti  KUA kecamatan Mataram Baru ) tanggal 10 januari 2021

[33] . wawancara dengan Kepala KUA kecamatan Mataram Baru tanggal 10 januari 2021

[34] . Undang Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan

[35] . Undang Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan

[36] . wawancara dengan kepala KUA kecamatan Mataram Baru tanggal 10 januari 2021

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *