Buku ini membahas Fomulasi keabsahan perkawinan di Indonesia mengalami dinamika yang tinggi. Dinamika ini ditandai dengan adanya perubahan yang sangat diramis dalam norma dan meteri hukum yang menentukan keabsahan perkawinan. Perubahan tersebut juga dukuti oleh tajamnya perdebatan (tension) dalam interpretasi keabsahan perkawinan sepanjang sejarah Indonesia. Karenanya, buku ini ingin mengungkap perkembangan pemikiran hukum Islam dalam sistem hukum perkawinan dan materi hukum yang memformulasikan keabsahan perkawinan secara mendalam dan lebih konprehensif buku ini tidak hanya terpaku pada kajian normatif, namun juga mengkaji darı aspek sosial dan konfigurasi politik yang melatarbelakangi dinamika tersebut mulai sebelum kemerdekaan, pasca kemerdekaan hingga era reformasi dan dilihat dari perspektif relasi agama dan negara, yaitu pardigma integralistik, sekularistik dan simbiotik